| Selamat Datang di website resmi Mahkamah Syar'iyah Idi Kelas II | Jl. Mayjen T.H Amir Hoesin Al Moedjahid - Idi - Aceh Timur - Telp. 0646 21270 | Kami siap melayani Anda dengan muka jernih penuh senyum, karena senyum itu sedekah | Kami siap membantu Anda mendapatkan informasi Pengadilan yang Anda butuhkan | Hindari berperkara lewat calo, bila Anda kesulitan hubungi informasi | Kami melayani dengan cepat, mudah, tertib dan transparan |

KETUA

  • a1_drs. buriantoni sh.mh.jpg

Facebook



FOKUS MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI

 

 

SURAT EDARAN Penipuan yang Mengatasnamakan Pejabat Badilag | (28/2)
PENGUMUMAN Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya Tahun Anggaran 2013 | (10/01)
PENGUMUMAN Validasi Data perkara Jinayat tahun 2012 sesuai form terlampir | (08/01) Penting
PENGUMUMAN contoh surat permohonan revisi dipa satker | (04/01)
PENGUMUMAN Permohonan data | (02/01) Penting
PENGUMUMAN Rencana Umum Pengadaan Mahkamah Syar'iyah Aceh Tahun 2013 | (27/12)

 

 

10 thn

 
Ketua MS Idi Hadiri Dalail Khairat PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Team MS IDI   
Selasa, 07 May 2013 14:26

Ketua MS Idi Hadiri Dalail Khairat

 

dalail

 

Ketua Mahkamah Syar'iyah Idi menghadiri undangan Acara Lomba Dalail Khairat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur di Kota Idi.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 April 2013 sampai dengan selesai. Acara lomba dalail khairat yang diadakan oleh Pemkab Aceh Timur tersebut adalah perlombaan antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.

 

 
Penggunaan Laptop di Ruang Sidang MS Idi PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Team MS IDI   
Kamis, 25 April 2013 13:52

Penggunaan Laptop di Ruang Sidang MS Idi

 

Laptop1

 

Untuk kelancaran proses persidangan, Hakim dan Panitera/ Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Idi telah menggunakan laptop di ruang sidang. Secara langsung, baik itu penundaan sidang, Instrumen dan Amar telah terdata dalam aplikasi SIADPA. Dengan sarana yang memadai, laptop telah menjadi kebutuhan bagi majelis di persidangan.

Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 25 April 2013 13:52
 
MS Idi Memiliki 63 BAP Pada Program SIADPA Plus PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Team MS IDI   
Selasa, 23 April 2013 10:08

MS Idi Memiliki 63 BAP

Pada Program SIADPA Plus

 

BAP1

 

Semakin canggihnya Program SIADPA Plus membuat Mahkamah Syar’iyah Idi tetap semangat menjalankan Program tersebut, MS Idi baru memiliki 63 BAP yang tertuang dalam Aplikasi SIADPA Plus. Hal tersebut timbul kesadaran dari seluruh tenaga tehnis di MS Idi, khususnya tenaga tehnis dari Kepaniteraan.

 

Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 23 April 2013 10:08
 
Rapat Koordinasi PA Rantau Prapat pada MS Idi PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Team MS IDI   
Selasa, 16 April 2013 13:47

Rapat Koordinasi PA Rantau Prapat pada MS Idi

 

PARP1

 

Pengadilan Agama/PA Rantau Prapat mengunjungi Mahkamah Syar'iyah Idi/ MS Idi dalam rangka rapat koordinasi, rapat koordinasi tersebut memiliki tujuan untuk menyatukan persepsi dalam hal pelaksanaan tugas antara PA Rantau Prapat dan MS Idi.

   

Rapat koordinasi yang berlangsung sejak tanggal 16 s/d 17 April 2013, dan untuk memaksimalkan koordinasi tersebut MS-Idi secara transparansi memberikan informasi yang sebaik-baiknya kepada rombongan PA Rantau Prapat yang terdiri dari 6 orang yaitu Ketua, Pansek, Panmud, Wasek dan  didampingi staf/Admin PA Rantau Prapat.

  

Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 16 April 2013 13:47
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 Selanjutnya > Akhir >>

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL

Bahasa

English Arabic Indonesian

Hakim & Pegawai

  • a2_drs. murdani sh.jpg
  • a3_drs. h. abdul karim usman.jpg
  • a4_mahyuddin s.ag.jpg
  • a5_ishak lubis s.ag.jpg
  • a5_said nurul hadi shi.jpg
  • b1_al ghazi sh.jpg
  • b2_mansur m. yasin ba.jpg
  • b3_nizar s.ag.jpg
  • b4_mardhiah yacob s.ag.jpg
  • b5_fauzan sh.jpg
  • b6_drs. syamsuddin.jpg
  • c1_yarvis luthfi sh.jpg
  • c2_hasrati.jpg
  • c3_muliadi shi.jpg
  • c4_irwan st.jpg
  • d1_rajul munir.jpg

Pendapat Anda

Bagaimana Pelayanan di MS Idi?
 

Jam

Istilah Dalam Persidangan

PANITERA
seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian

KETUA PA/MS
seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah

KETUA MAJELIS
seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang

HAKIM ANGGOTA
seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis

PENGGUGAT
seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama

TERGUGAT
seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama

PEMOHON
seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama

TERMOHON
seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya

CERAI GUGAT
berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya

CERAI TALAQ
berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya

JAWABAN
berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)

REPLIK
berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)

DUPLIK
berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)

SIDANG SAKSI/PEMBUKTIAN
sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.

KESIMPULAN
berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.

PETITUM
permintaan yang diajukan oleh para pihak

HAK PEMELIHARAAN ANAK
adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya

HARTA GONO GINI
adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan

NAFKAH IDAH
nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai

MUT'AH
adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian

NUSYUS
adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri

SYIQAQ
adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali

VERSTEK
adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)

Link Peradilan

Vinaora Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday4
mod_vvisit_counterYesterday29
mod_vvisit_counterThis week4
mod_vvisit_counterThis month327
mod_vvisit_counterAll11660
  • 10 thn.jpg
  • anti korupsi1 .gif
  • anti korupsi 2 .gif
  • sd1.jpg